Rumah dan Penataan
RENCANA PEMBANGUNAN RUMAH DERET
MERUPAKAN PERAMPASAN RUANG HIDUP WARGA !!!!
RUMAH? Apa
sih yang pertama ada di dalam fikiran kita ketika mendengarkan kata ini? Rumah
itu bukan hanya sekedar bangunan untuk tempat tinggal, tapi rumah mempunyai
makna yang sangat mendalam. Secara emosional rumah bisa diartikan sebagai suatu
hal yang bisa menciptakan kebahagiaan, kenyamanan dan kehangatan. Semegah dan
semewah apapun rumah tak bisa disebut ‘rumah’ bila tidak terdapat perasaan
nyaman saat berada disana. Sebaliknya, sebuah gubuk mungil yang apa adanya
dapat dikatakan ‘rumah’ asalkan ada perasaan nyaman dan kebahagiaan disana.
Lalu bagaimanakah jika ‘rumah’ kita digusur secara paksa?
Seperti
halnya yang terjadi di Tamansari, Tamansari adalah salah satu kawasan kampung
kota yang berada di kota Bandung. Berada
di kawasan yang sangat strategis warga Tamansari yang berada di Rw 11 menjadi
korban pemkot Bandung dan orang penting(pemilik modal) mereka harus menerima
kenyataan pahit karna menjadi korban penggusuran pemkot Bandung dengan berdalih
bahwa kawasan ini adalah tanah pemkot. Kawasan
ini akan di bangun proyek pemkot bernama
’RUDET’ atau Rumah Deret. Dalam Bahasa Sunda ‘rudet’
berarti pusing; memusingkan; rumit. Benar saja para warga disini direpotkan
oleh proyek ini.
Menurut pemerintah proyek ini adalah untuk mensejahterakan warga yang
tinggal di kawasan ini dan untuk memperbaiki lingkungan yang ada karena
dianggap daerah ini kumuh oleh
pemerintah.
Kehidupan warga kampung kota kenyataanya semakin
terancam. Alasan, padatnya wilayah yang ditempati warga
selama ini, seringkali menjadi alasan untuk membenahi lokasi hunian warga, Selain itu mereka sering dikatakan sebagai warga liar
(padahal mereka mempunyai ktp asli daerah tersebut bahkan pada saat pemilu
mereka diminta untuk hak memilih) dan pemukiman yang kumuh. Secara tak langsung
pemerintah menyalahkan mereka berada dalam lingkaran setan kemiskinan, karena
mereka selalu berkata bahwa tujuan pembangunan adalah untuk pertumbuhan
ekonomi, penanggulangan kemiskinan hingga perbaikan kondisi hidup di daerah
kumuh. Jika memang seperti itu apakah pernah terfikir oleh pemerintah bagaimana
dampak penggusuran ini terhadap perekonomian mandiri yang telah mereka bangun
selama ini.
Berawal dari
undangan buka bersama di Pendopo ( 20/07/2017 ), ternyata maksud dari undangan
ini adalah untuk sosialisasi rumah deret oleh pemkot Bandung. Sebelumnya warga
benar-benar tidak pernah dilibatkan dalam masalah ini, tau-tau sudah dalam
tahap sosialisasi saja, seharusnya pemerintah meminta persetujuan terlebih
dahulu kepada masyarakat dalam hal ini. Pihak pemkot Bandung tak mau mengalah
pada warga yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di kawasan Tamansari. Ketika
dimintai bukti kepemilikan tanah yang di klaim milik pemkot, mereka tidak bisa
menunjukkan bukti-bukti tersebut kepada publik.
Jika merujuk
pada peta BPN tanah ini masih berstatus ‘tanah negara bebas’. Akan tetapi
pemkot Bandung menklaim kawasan Tamansari RW 11 ini berdasarkan skema pembelian
tahun 1924-1941. Bukankah pada masa ini Indonesia belum merdeka? Maka setelah
Indonesia merdeka dan terbitnya UUPA 1960 yang telah mengatur terkait
registrasi dan redistribusi lahan-lahan kolonial, sehingga segala perjanjian
sebelum Indonesia merdeka tersebut menjadi tidak sah. Maka klaim pemkot ini
merujuk ke mana? Apa pemkot tidak mengakui adanya negara Indonesia? Lalu kepada siapa pemkot Bandung membeli
tanah tersebut? Bukankah suatu hal yang lucu jika pemkot mebeli kawasan ini
hanya satu RW saja.
Terkait peta
bidang tanah, BPN kota Bandung tidak memberikan jawaban terkait permintaan KIP
(Keterbukaan Informasi Publik) perihal Rumah Deret ini dan warga pun juga
sedang mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi. Tapi di sisi lain, BPN
provinsi Jabar memberikan jawaban tertulis bahwa pemkot Bandung sedang
mengajukan sertifikasi lahan di area yang diperuntukan untuk rumah deret
tersebut. Sungguh keganjilan yang luar biasa. Bukankah pemkot di awal klaim ini
hasil transaksi tahun 1920an lalu, mengapa sekarang tiba-tiba mengajukan
sertifikasi ketika rumah deret ini akan dibangun. Lantas mengapa warga tidak
bisa mendapatkan hak serupa untuk mensertifikasi lahan tersebut? Bukankah dalam
UU termaktub bahwa yang paling berhak mendapatkan kepemilikan atas suatu lahan
adalah yang telah menempati, memelihara tanah negara dalam jangka waktu di atas
20 tahun dan warga Tamansari sudah menempatinya sejak tahun 1950an. Tapi hingga
saat ini upaya warga selalu di-ga-gal-kan, malah sekarang pemkot mengambil alih
hak warga dengan mengajukan pendaftaran lahan untuk kepentingan Rumah Deret.
Jika melihat bagaimana warga Tamansari telah menguasai, memelihara sejak tahun
50an disertai pembayaran PBB, maka pemberian hak oleh negara melalui BPN
terhadap warga Tamansari lebih menjadi prioritas dengan mempertimbangkan
keberadaan warga sesuai pasal 15 UUPA, dan tentu saja dengan upaya
partisipatoris karena hanya warga yang mengerti apa dan bagaimana kebutuhannya.
Bukan malah akan menggusurnya dengan upaya “ajaib” yang dilakukan pemkot
Bandung sekarang ini. Hal yang juga bisa merujuk kepada psikologis warga
terkait perbandingan mendapatkan rumah kembali di tempat semula atau
sekitarnya. Lalu, bagaimana pemerintah kota bisa klaim ini sebagai lahannya?
Lahan yang diperuntukkan untuk Rumah Deret ini seluas 8000m2 dengan warga
terdampak sebanyak 197 KK, tapi yang diakui pemkot hanya 104 KK, karena mereka
hanya berhitung berdasar jumlah bangunan/rumah itu satu KK sedang biasanya
dalam sebuah rumah di kampung kota terdapat beberapa KK yang tinggal bersama.
Lantas, pengosongan dengan cara pencaplokan lahan ini untuk apa dan siapa?
Terlalu naif jika hanya dilihat sebagai penyediaan warga atas hunian layak huni
versi pemerintah, jika tidak melihat eskalasi politik dan distribusi anggaran
kementrian, donor hingga APBD kota yang ditopang kepentingan strategis atas
lahan yang sangat bernilai strategis ini.¹
RUDET (Rumah
Deret) yang pertama terfikirkan oleh masyarakat luas pasti bangunan yang
sama,rapih atau bahkan seperti perumahan, tetapi kenyataannya yang dibangun
dikawasan Tamansari RW 11 ini BUKANLAH RUMAH DERET
MELAINKAN RUMAH SUSUN. Jika memang proyek ‘rumah susun’ mengapa pemerintah memberi nama
proyek ini RUDET ‘Rumah Deret’ ? Seharusnya pemerintah rubah dulu judul proyek
ini menjadi RUSUN bukan RUDET karena persepsi masyarakat luas berbeda ketika
melihat proyek ini, bahkan parahnya warga kawasan Tamansari RW 11 ini akan di
cap negative oleh masyarakat luas. Banyak orang pasti berfikir kenapa sih warga
kawasan Tamansari RW 11 ini menolak proyek ini. Melihat ‘rumah susun’ warga
menolak karena rumah susun bukan solusi untuk mengentaskan kemiskinan.
Jika memang tujuan
pemerintah adalah untuk mensejahterakan warga yang tinggal di kawasan ini dan untuk
memperbaiki lingkungan yang ada, lantas apakah proyek ini akan menjadi solusi untuk para warga Tamansari
RW 11? Rusun yang akan dibangun terdiri dari 6 lantai tetapi lantai 1-5 tidak
ada lift, coba kita bayangkan para warga yang akan hidup disana akan bertambah
tua jika hanya lantai 6 yang ada lift. Ketika warga menanyakan apa maksud dari
tidak ada lift jawaban yang mereka dapatkan itu hanya teknis, teknis jika tidak
ada hitam di atas putih siapa yang akan menjamin? Ketika penggusuran ini
terjadi bukannya pemerintah mematikan perekonomian mandiri yang telah mereka
bangun? Ketika warga yg memiliki kost-kostan lalu menjadi sepi karna banyaknya
pemberitaan akan ada penggusuran secara paksa lalu penghasilan mereka tidak
ada, apakah itu masih bisa dikatakan sebagai mensejahterakan warga? Katanya
masalah di kawasan Tamansari RW 11 ini adalah sanitasi yang menyebabkan
lingkungan ini kumuh,lalu mengapa pemerintah tidak memperbaiki masalah
sanitasinya ?
Mengapa merela
menolak rusun? Sekarang mereka masih bekerja bagaimana yang terjadi beberapa
taun kedepan ketika mereka sudah tua ? jika memiliki rumah pribadi mereka
tinggal menikmati masa tua, akan tetapi ketika mereka pindah ke rusun lalu 3
bulan tidak bayar uang sewa sehingga mereka harus meninggalkan rusun apakah
kehidupan mereka akan terjamin di hari tua? Memang 5 tahun pertama mereka di gratiskan untuk uang sewa lalu tahun ke 6
50% dan tahun ke 7 bayar full, secara logika sebenarnya disini mereka tidak
diuntungkan, mengapa ? jelas saja itu adalah uang bangunan mereka, rumah mereka
yang telah dihancurkan dan mungkin ini adalah penggantinya, lantas apakah
sepadan dengan harga rumah mereka saat ini ?
Seharusnya
pemerintah melakukan sosialisasi yang cukup jelas kepada masyarakat ,dengarkan
pendapat mereka untuk menyelesaikan masalah ini, penuhi janji kepada masyarakat
yang sebelumnya menjadi korban penggusuran (warga Jl. Jakarta dan Jl. Karawang
yang sekarang berada di Rancacili,karena sudah 3 tahun mereka disana dan
bangunan belum jadi) ketika sudah dibuktikan maka warga akan mempercayai
pemerintah sehingga tidak akan ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Reference:
¹ Frans Ari Praseto, “Rudetnya Rumah Deret Tamansari
Bandung”,Metaruang,diakses dari http://metaruang.com/rudetnya-rumah-deret-tamansari-bandung-bag-1/,
pada tanggal 3 Novemberr 2018 pukul 17.30
1. http://www.kolektifa.org/kotaku-penggusuran-gaya-baru-ala-pemerintah/
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-





Komentar
Posting Komentar