Rumah dan Penataan



RENCANA PEMBANGUNAN RUMAH DERET MERUPAKAN PERAMPASAN RUANG HIDUP WARGA !!!!

RUMAH? Apa sih yang pertama ada di dalam fikiran kita ketika mendengarkan kata ini? Rumah itu bukan hanya sekedar bangunan untuk tempat tinggal, tapi rumah mempunyai makna yang sangat mendalam. Secara emosional rumah bisa diartikan sebagai suatu hal yang bisa menciptakan kebahagiaan, kenyamanan dan kehangatan. Semegah dan semewah apapun rumah tak bisa disebut ‘rumah’ bila tidak terdapat perasaan nyaman saat berada disana. Sebaliknya, sebuah gubuk mungil yang apa adanya dapat dikatakan ‘rumah’ asalkan ada perasaan nyaman dan kebahagiaan disana. Lalu bagaimanakah jika ‘rumah’ kita digusur secara paksa?

Seperti halnya yang terjadi di Tamansari, Tamansari adalah salah satu kawasan kampung kota yang berada di kota Bandung.  Berada di kawasan yang sangat strategis warga Tamansari yang berada di Rw 11 menjadi korban pemkot Bandung dan orang penting(pemilik modal) mereka harus menerima kenyataan pahit karna menjadi korban penggusuran pemkot Bandung dengan berdalih bahwa kawasan ini adalah tanah pemkot. Kawasan ini  akan di bangun proyek pemkot bernama ’RUDET’ atau Rumah Deret. Dalam Bahasa Sunda ‘rudet’ berarti pusing; memusingkan; rumit. Benar saja para warga disini direpotkan oleh proyek ini. Menurut pemerintah proyek ini adalah untuk mensejahterakan warga yang tinggal di kawasan ini dan untuk memperbaiki lingkungan yang ada karena dianggap  daerah ini kumuh oleh pemerintah.

Kehidupan warga kampung kota kenyataanya semakin terancam. Alasan, padatnya wilayah yang ditempati warga selama ini, seringkali menjadi alasan untuk membenahi lokasi hunian warga, Selain itu mereka sering dikatakan sebagai warga liar (padahal mereka mempunyai ktp asli daerah tersebut bahkan pada saat pemilu mereka diminta untuk hak memilih) dan pemukiman yang kumuh. Secara tak langsung pemerintah menyalahkan mereka berada dalam lingkaran setan kemiskinan, karena mereka selalu berkata bahwa tujuan pembangunan adalah untuk pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan hingga perbaikan kondisi hidup di daerah kumuh. Jika memang seperti itu apakah pernah terfikir oleh pemerintah bagaimana dampak penggusuran ini terhadap perekonomian mandiri yang telah mereka bangun selama ini.

Berawal dari undangan buka bersama di Pendopo ( 20/07/2017 ), ternyata maksud dari undangan ini adalah untuk sosialisasi rumah deret oleh pemkot Bandung. Sebelumnya warga benar-benar tidak pernah dilibatkan dalam masalah ini, tau-tau sudah dalam tahap sosialisasi saja, seharusnya pemerintah meminta persetujuan terlebih dahulu kepada masyarakat dalam hal ini. Pihak pemkot Bandung tak mau mengalah pada warga yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di kawasan Tamansari. Ketika dimintai bukti kepemilikan tanah yang di klaim milik pemkot, mereka tidak bisa menunjukkan bukti-bukti tersebut kepada publik.

Jika merujuk pada peta BPN tanah ini masih berstatus ‘tanah negara bebas’. Akan tetapi pemkot Bandung menklaim kawasan Tamansari RW 11 ini berdasarkan skema pembelian tahun 1924-1941. Bukankah pada masa ini Indonesia belum merdeka? Maka setelah Indonesia merdeka dan terbitnya UUPA 1960 yang telah mengatur terkait registrasi dan redistribusi lahan-lahan kolonial, sehingga segala perjanjian sebelum Indonesia merdeka tersebut menjadi tidak sah. Maka klaim pemkot ini merujuk ke mana? Apa pemkot tidak mengakui adanya negara Indonesia? Lalu kepada siapa pemkot Bandung membeli tanah tersebut? Bukankah suatu hal yang lucu jika pemkot mebeli kawasan ini hanya satu RW saja.
Terkait peta bidang tanah, BPN kota Bandung tidak memberikan jawaban terkait permintaan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) perihal Rumah Deret ini dan warga pun juga sedang mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi. Tapi di sisi lain, BPN provinsi Jabar memberikan jawaban tertulis bahwa pemkot Bandung sedang mengajukan sertifikasi lahan di area yang diperuntukan untuk rumah deret tersebut. Sungguh keganjilan yang luar biasa. Bukankah pemkot di awal klaim ini hasil transaksi tahun 1920an lalu, mengapa sekarang tiba-tiba mengajukan sertifikasi ketika rumah deret ini akan dibangun. Lantas mengapa warga tidak bisa mendapatkan hak serupa untuk mensertifikasi lahan tersebut? Bukankah dalam UU termaktub bahwa yang paling berhak mendapatkan kepemilikan atas suatu lahan adalah yang telah menempati, memelihara tanah negara dalam jangka waktu di atas 20 tahun dan warga Tamansari sudah menempatinya sejak tahun 1950an. Tapi hingga saat ini upaya warga selalu di-ga-gal-kan, malah sekarang pemkot mengambil alih hak warga dengan mengajukan pendaftaran lahan untuk kepentingan Rumah Deret. Jika melihat bagaimana warga Tamansari telah menguasai, memelihara sejak tahun 50an disertai pembayaran PBB, maka pemberian hak oleh negara melalui BPN terhadap warga Tamansari lebih menjadi prioritas dengan mempertimbangkan keberadaan warga sesuai pasal 15 UUPA, dan tentu saja dengan upaya partisipatoris karena hanya warga yang mengerti apa dan bagaimana kebutuhannya. Bukan malah akan menggusurnya dengan upaya “ajaib” yang dilakukan pemkot Bandung sekarang ini. Hal yang juga bisa merujuk kepada psikologis warga terkait perbandingan mendapatkan rumah kembali di tempat semula atau sekitarnya. Lalu, bagaimana pemerintah kota bisa klaim ini sebagai lahannya? Lahan yang diperuntukkan untuk Rumah Deret ini seluas 8000m2 dengan warga terdampak sebanyak 197 KK, tapi yang diakui pemkot hanya 104 KK, karena mereka hanya berhitung berdasar jumlah bangunan/rumah itu satu KK sedang biasanya dalam sebuah rumah di kampung kota terdapat beberapa KK yang tinggal bersama. Lantas, pengosongan dengan cara pencaplokan lahan ini untuk apa dan siapa? Terlalu naif jika hanya dilihat sebagai penyediaan warga atas hunian layak huni versi pemerintah, jika tidak melihat eskalasi politik dan distribusi anggaran kementrian, donor hingga APBD kota yang ditopang kepentingan strategis atas lahan yang sangat bernilai strategis ini.¹

RUDET (Rumah Deret) yang pertama terfikirkan oleh masyarakat luas pasti bangunan yang sama,rapih atau bahkan seperti perumahan, tetapi kenyataannya yang dibangun dikawasan Tamansari RW 11 ini BUKANLAH RUMAH DERET MELAINKAN RUMAH SUSUN.  Jika memang proyek  ‘rumah susun’ mengapa pemerintah memberi nama proyek ini RUDET ‘Rumah Deret’ ? Seharusnya pemerintah rubah dulu judul proyek ini menjadi RUSUN bukan RUDET karena persepsi masyarakat luas berbeda ketika melihat proyek ini, bahkan parahnya warga kawasan Tamansari RW 11 ini akan di cap negative oleh masyarakat luas. Banyak orang pasti berfikir kenapa sih warga kawasan Tamansari RW 11 ini menolak proyek ini. Melihat ‘rumah susun’ warga menolak karena rumah susun bukan solusi untuk mengentaskan kemiskinan.

Jika memang tujuan pemerintah adalah untuk mensejahterakan warga yang tinggal di kawasan ini dan untuk memperbaiki lingkungan yang ada, lantas apakah proyek ini akan menjadi solusi untuk para warga Tamansari RW 11? Rusun yang akan dibangun terdiri dari 6 lantai tetapi lantai 1-5 tidak ada lift, coba kita bayangkan para warga yang akan hidup disana akan bertambah tua jika hanya lantai 6 yang ada lift. Ketika warga menanyakan apa maksud dari tidak ada lift jawaban yang mereka dapatkan itu hanya teknis, teknis jika tidak ada hitam di atas putih siapa yang akan menjamin? Ketika penggusuran ini terjadi bukannya pemerintah mematikan perekonomian mandiri yang telah mereka bangun? Ketika warga yg memiliki kost-kostan lalu menjadi sepi karna banyaknya pemberitaan akan ada penggusuran secara paksa lalu penghasilan mereka tidak ada, apakah itu masih bisa dikatakan sebagai mensejahterakan warga? Katanya masalah di kawasan Tamansari RW 11 ini adalah sanitasi yang menyebabkan lingkungan ini kumuh,lalu mengapa pemerintah tidak memperbaiki masalah sanitasinya ?

Mengapa merela menolak rusun? Sekarang mereka masih bekerja bagaimana yang terjadi beberapa taun kedepan ketika mereka sudah tua ? jika memiliki rumah pribadi mereka tinggal menikmati masa tua, akan tetapi ketika mereka pindah ke rusun lalu 3 bulan tidak bayar uang sewa sehingga mereka harus meninggalkan rusun apakah kehidupan mereka akan terjamin di hari tua? Memang 5 tahun pertama mereka  di gratiskan untuk uang sewa lalu tahun ke 6 50% dan tahun ke 7 bayar full, secara logika sebenarnya disini mereka tidak diuntungkan, mengapa ? jelas saja itu adalah uang bangunan mereka, rumah mereka yang telah dihancurkan dan mungkin ini adalah penggantinya, lantas apakah sepadan dengan harga rumah mereka saat ini ?  

Seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi yang cukup jelas kepada masyarakat ,dengarkan pendapat mereka untuk menyelesaikan masalah ini, penuhi janji kepada masyarakat yang sebelumnya menjadi korban penggusuran (warga Jl. Jakarta dan Jl. Karawang yang sekarang berada di Rancacili,karena sudah 3 tahun mereka disana dan bangunan belum jadi) ketika sudah dibuktikan maka warga akan mempercayai pemerintah sehingga tidak akan ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Reference:

¹ Frans Ari Praseto, “Rudetnya Rumah Deret Tamansari Bandung”,Metaruang,diakses dari http://metaruang.com/rudetnya-rumah-deret-tamansari-bandung-bag-1/, pada tanggal 3 Novemberr 2018 pukul 17.30
1.      http://www.kolektifa.org/kotaku-penggusuran-gaya-baru-ala-pemerintah/



-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

SITI RAFIKA NURHASANAH    41817178
UTS JURNALISTIK


Komentar

Postingan Populer